Inilah Sosok Jenderal Bintang 3 yang "Ancam" Listyo Sigit Prabowo Jika Ferdy Sambo Tidak jadi TSK

Riki Setiawan
15/08/2022, 09:14 WIB
Last Updated 2022-08-15T02:14:23Z
JAKARTA - Masih banyak kisah di balik penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo (49), sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat (28) alias Brigadir J, sehari jelang lebaran qurban, bulan lalu.

Salah satu kisah itu adalah ancaman mundur seorang perwira tinggi polisi, berpangkat jenderal bintang tiga (komisaris jenderal), andai Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo tak segera mengumumkan Sambo, kepala divisi profesi dan pengamanan Polri sebagai tersangka utama, kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga, Jumat (8/7/2022) lalu.

Kisah itu diungkap Menteri Koordinator Hukum dan HAM Mahfud MD dalam acara Indonesian Lawyers Club (ILC) Minggu (14/8/2022).

"Saya tahu ada seorang jenderal bintang 3 yang datang (ke Kapolri), ucapannya begini: Kalau Bapak (Kapolri) tidak mau laporan ini dan segera tersangkakan (Ferdy Sambo) besok pagi saya mundur," ujar Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD.

Siapa sosok itu, guru besar hukum tata negara itu tak merinci. Meskipun, sebagai menko yang bertanggung jawab atas lembaga penegakan hukum termasuk Polri, Mahfud punya otoritas untuk mengungkap.

Meski merahasiakan, Mahfud memberi tiga "clue". Pertama sosok jenderal bintang 3 Polri itu segera pensiun. Kedua, sang jenderal paling senior di Mabes Polri.

Ketiga sang jenderal, jelas Mahfud, ingin mengakhiri tugas dengan baik dan menuntaskan kasus ini.

"Kata si jenderal ini karena saya sudah mau pensiun, tidak ada gunanya juga kalau saya dicemari tidak mampu mengungkap kasus ini. Yang begitu-begitu kan publik enggak tahu juga," kata Mahfud, mengutip sang jenderal.

Dari tiga clue itu dan dari informasi yang diperoleh awak media dari seorang jenderal, sang jenderal adalah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri; Komisaris Jenderal Pol Agung Budi Maryoto.

Tanggal 9 Februari 2023 mendatang, mantan Kapolda Jawa Barat itu, berusia 58 tahun.

Dalam jabatan sebagai Irwasum, Agung juga adalah ketua tim penyidik khusus, pelanggaran etik sekitar 31 pati, pamen, pama dan bintara yamg terduga kuat terlibat kasus ini.

Irwasumlah yang bertanda tangan untuk surat pemanggilan 56 oknum Polri untuk dimintai keterangan sejak 15 Juli 2022 himgga 8 Agustus 2022, dan tugas itu masih akan berlanjut.

Masih jadi misteri dan teka-teki di ranah publik, kisah "ancaman" mundur tentu menggambarkan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap kasus Irjen Pol Ferdy Sambo.

Apalagi sekelas Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap kisah rela mundurnya seorang Jenderal bintang 3 jika Kapolri tidak berani menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan berencana.

Diketahui penetapan tersangka biasanya dilakukan setelah penyidik gelar perkara, apalagi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Penyidik Bareskrim Polri tentu sudah melihat bukti-bukti, keterangan saksi dan lain sebagainya.

TrendingMore