MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menanggapi sikap Wali Kota Medan Bobby Nasution yang meributkan utang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak yang belum dibayar Pemprov Sumut ke Pemerintah Kota Medan.
Menurut Edy, utang DBH pajak dibayar per triwulan. Namun utang tersebut tidak bisa langsung dibayarkan karena harus melalui beberapa proses sehingga terjadi keterlambatan.
"Itu penyalurannya per triwulan, triwulan 1 oke, triwulan 2 oke, 3 oke, masuk ke triwulan 4 berarti Oktober, November, Desember. Begitu dia masuk di akhir triwulan, itu kan perubahan tahun. Perubahan tahun itu pekerjaan di dalam perpajakan tidak serta merta selesai pada waktunya, itu tidak," kata Edy, Kamis (25/6).
Edy menjelaskan bahwa ada proses pengawasan yang melibatkan Dinas Perpajakan hingga Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyebabkan pembayaran menjadi tak tepat waktu.
Edy pun menyesalkan sikap Bobby yang meributkan masalah itu. Bahkan utang DBH pajak akhirnya menjadi polemik. Padahal Pemprov Sumut tidak memakai uang tersebut dan tetap membayarkannya ke kabupaten/kota.
"Makanya, kalau yang seperti itu baiknya tidak pakai wartawan, kalau pakai wartawan jadi salah pengertian dia," ucap mantan Pangkostrad tersebut.
Bobby diketahui sempat menyinggung utang DBH pajak tahun 2020 sebesar Rp433 miliar yang belum dibayarkan Pemprov Sumut hingga tahun 2021.
Belakangan, mantu Presiden Joko Widodo itu menyebut utang itu sudah dibayar namun baru dilunasi Mei 2021. Bobby lantas menyinggung utang DBH pajak Januari-Mei 2021 sebesar Rp407 miliar yang belum dibayarkan Pemprov Sumut.
Edy membandingkan dengan kondisi ketika ada utang sampai Rp2 triliun belum dibayarkan Pemprov Sumut, namun tak ada yang meributkan masalah itu.
"Sumut ini semenjak saya, bahkan pernah, saya gubernur, ada hampir Rp2 triliun tak terbayarkan. Tak ribut orang, kenapa? Karena tetap saya bayar, harus saya bayar," papar Edy.
Edy heran dengan sikap Bobby yang tak menanyakan langsung masalah utang DBH pajak tersebut ke Pemprov Sumut untuk menghindari polemik.
"Ini sudah saya cek begitu dapat kabar, saya panggil, jawaban dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) disetor walaupun ada keterlambatan. Kenapa terlambat, tadi sudah saya saya sampaikan, ada proses," tuturnya.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegur Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution lantaran kegiatan di Kesawan City Walk telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.Wali Kota Medan Bobby Nasution. (Foto: CNN Indonesia/Farida)
Sementara itu, untuk utang DBH Tahun 2021 yang menurut Bobby belum dibayar, Edy mengaku Pemprov Sumut segera membayarkannya.
"Nanti kalau begitu salah bayarnya, nggak hati-hati, ini pajak, ini nanti ribut. Yang pastinya bukan belum dibayar terus dipakai provinsi, oh tidak, ini dalam proses. Tanya teknis ke BPKAD," bebernya.
Sebelumnya, Bobby juga sempat memperingatkan Edy agar membayar utang DBH pajak ke Pemkot Medan tepat waktu.
Suami dari Kahiyang Ayu itu menuntut agar ke depannya utang DBH dibayar sesuai bulan berjalan.
"Kita minta bayar DBH sesuai bulan berjalan. Ini ditanyakan teman-teman DPRD, kenapa PAD Kota Medan tak sesuai, salah satunya dari DBH yang terlambat dibayarkan," kata Bobby Nasution, Rabu (23/6).
Bobby menegaskan Pemprov Sumut wajib membayarkan utang DBH pajak secara tepat waktu sesuai bulan berjalan ke kabupaten/kota karena anggaran tersebut harus digunakan untuk kegiatan di daerah.