MEDAN - Dalam menjaga dan mengurangi tingkat kenaikan pasien positif Covid-19 di Sumatera Utara, Polda Sumut dan Jajaran memperpanjang KRYD melalui penyekatan dan pemeriksaan terhadap pengguna jalan sampai 31 Mei 2021.
Polda Sumut dan jajaran menghimbau bagi seluruh pengguna jalan agar membawa surat jalan dan hasil swab test baik yang menggunakan Bus, kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum lainnya terkhusus yang keluar dan masuk ke Provinsi Sumatera Utara.
Dalam Pos Penyekatan juga akan diberlakukan pengecekan suhu tubuh dan pelaksanaan swab test secara random kepada para pengguna jalan.
Untuk setiap daerah wisata contohnya kolam renang, pantai, tempat hiburan dan juga hunian Hotel diharapkan tetap menjalankan dan menaati prokes karena akan dilakukan pemeriksaan secara berkala oleh Personil sejajaran Polda Sumut.
Selain itu, akan tetap dilakukan pengecekan penggunaan masker pada masyarakat dan pengecekan ke Mall, Rest, Coffe Shop, Warung dan usaha lainnya untuk tetap taat pada jam operasional sesuai dengan instruksi Gubernur dan Bupati/Walikota.