JAKARTA - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat kubu AHY Andi Mallarangeng dilaporkan oleh kubu Moeldoko lantaran melakukan dugaan pencemaran nama baik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra mengatakan yang dilakukan oleh kubu Moeldoko adalah bentuk frustasi lantaran KLB yang beberapa waktu lalu diselenggarakan tidak sesuai harapan.
"Itu karena frustasi karena gagal mengadakan KLB yang sah dan gagal dihadiri pemilik suara sah. Mereka kebingungan mesti melakukan apa lagi sehingga menembak sana-sini secara serampangan," ujar Herzaky kepada wartawan, Sabtu (13/3).
Menurut Herzaky, lebih baik waktu mereka digunakan untuk membantu rakyat Indonesia yang saat ini mengalami kesusahan akibat pandemi Covid-19 yang terjadi di tanah air.
"Sebaiknya kalau punya tenaga waktu berlebihan digunakan bantu rakyat," katanya.
Herzaky menambahkan, dalam politik jika kalah dalam sebuah diskusi di ruang publik adalah wajar dan tidak perlu membahwa masalah tersebut ke ranah hukum. Sehingga dia mengaku aneh yang dilakukan oleh kubu Moeldoko ini.
"Kalau bawa ke ranah hukum itu tanda ketidakmampuan berdialetika dan beradu argumen secara objektif, rasional dan adil," ungkapnya.
Herzaky menegaskan bahwa Partai Demokrat kubu AHY malas menanggapi yang dilakukan oleh kubu Moeldoko tersebut. Sebab lebih baik membantu rakyat Indonesia yang sedang kesusahan akibat pandemi Covid-19.
"Waktu kami lebih berharga buat bantu rakyat daripada mengurusi mantan kader kami yang telah dipecat," tuturnya.
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko melaporkan Andi Alfian Mallarangeng selaku Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ke Polda Metro Jaya.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko Razman Nasution mengatakan laporan yang mereka layangkan terkait dugaan finah dan pencemaran nama baik.