Berita

Keluarga Laskar FPI Berseru Keras, Minta Hal Ini kepada Kabareskrim Polri

Redaksi Utama
08/03/2021, 12:44 WIB
Last Updated 2021-03-21T06:26:39Z

JAKARTA - Keluarga laskar FPI yang ditembak petugas polisi pada 7 Desember 2020 lalu di tol Cikampek berseru keras kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.


Melalui kuasa hukum Hariadi Nasution, mereka meminta polisi pengungkap bukan hanya para penembak, tapi juga komandan yang memerintahkan.


"Keluarga menuntut keadilan. Siapa yang memberi perintah. Siapa yang memberi komando (menembak)," kata Hariadi kapada awak media, Minggu (7/2) malam.


Bareskrim Polri sendiri tengah mengusut kasus yang oleh Komnas HAM disebut sebagai unlawful killing ini.


Komjen Agus Andrianto sebelumnya telah menyebut bahwa pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.


Mereka adalah para petugas polisi Polda Metro Jaya yang melakukan penembakan pada anggota laskar FPI dalam bentrok pada 7 Desember 2020.


Komjen Agus menyebut ketiga tersangka itu kemungkinan dipersangkakan yakni Pasal 338 yo 352 ayat 3 KUHP.

TrendingMore