Berita

MPR Tetap Optimis Dapat Mengembalikan Pokok-Pokok Haluan Melalui Amandemen Terbatas

Riki Setiawan
29/03/2021, 13:20 WIB
Last Updated 2021-04-03T17:54:46Z

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan, MPR tetap optimis dapat mengembalikan Pokok-Pokok Haluan (PPHN) melalui amandemen terbatas, meski publik terkesan dingin menanggapi.

PKPPPN tetap menjadi perhatian MPR RI selaku lembaga yang diberi kewenangan mengembalikan fungsi yang pernah dicabut melalui proses amandemen UUD NRI 1945 itu.

"Kita tetap optimis ada amandemen terbatas soal PPHN, kalau soal waktu, tidak tahu kapan. Pokoknya kita optimis, tapi kalau tahun 2021 ini tidak mungkin, karena PPHN juga harus disosialisasikan ke masyarakat terlebih dahulu," kata Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid di Anyer, Banten, Sabtu (27/3).

Menurut Jazilul, PPHN yang dulu dinamakan Garis-Besar Besar Haluan Negara (GBHN) merupakan warisan Orde Baru, dinilai tetap berperan penting dalam ketatanegaraan, terutama mengawal kesinambungan proses pembangunan.

"MPR menilai PPHN itu penting, elit partai politik di parlemen dan di pemerintahan juga berpendapat sama. Tapi keinginan rakyat susah sekali diletupkan dan dimunculkan GBHN," katanya.

Menurut Jazilul, salah satu penyebab sikap dingin masyarakat terkait keinginan elit politik mengembalikan kembali GBHN karena urgensi dari dikembalikannya kembali GBHN. Kemungkinan kata Jazilul, tidak akan ada demo hebat seperti demo besar-besaran seperti kehadiran UU Cipta Kerja beberapa waktu.

"Kira-kira gini, tidak ada rakyat atau siapapun atau apapun kemudian sampai demo, unjuk rasa agar segera ditetapkan PPHN. Nggak ada dan kelihatannya tidak bakal," tegasnya.

Kendati begitu fraksi-fraksi di MPR lanjut dia, juga masih terjadi perdebatan mengenai usulan ini dan masih dibahas secara intensif oleh Badan Pengkajian MPR.

"Meski ada kaitannya dengan memori masa lalu GBHN, kemudian dimunculkan kembali dan dianggap itu setback, kembali ke masa yang lalu. Lebih gampangnya lihat reaksinya (jabatan tiga periode masa jabatan presiden) daripada PPHN,"tutur Jazilul sembari memastikan sampai hari ini MPR belum memutuskan pasal tertentu terkait keinginan dikembalikan PPHN atau GBHN itu.

"Sampai hari ini MPR baru mengajukan hasil rekomendasi dari MPR yang lama, yang sedang dilakukan oleh badan pengkajian dan belum ada satupun fraksi yang mengusulkan secara resmi," tegasnya.

Ketua Fraksi Partai NasDem di MPR Taufik Basari mengatakan, PPHN yang dinilai penting dikembalikan dapat diartikan di era kekinian menjadi suatu kebutuhan.

"Mau tidak mau, ya.. harus melakukan reformasi konstitusi dan ketika kita melakukan amandemen terhadap UUD NRI 1945 kita harus melihatnya dalam satu tarikan napas dengan amandemen pertama, kedua, ketiga dan keempat,"papar Taufik.

TrendingMore