Jika Terbukti Lindungi IJP Ferdy Sambo, Kapolri Sigit Harus Dicopot

Riki Setiawan
01/08/2022, 16:37 WIB
Last Updated 2022-08-01T09:37:20Z
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal kena imbas dari kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat bila terindikasi memberikan perlindungan dan privilege hukum terhadap Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dari jeratan hukum.

Pasalnya, kejadian naas yang menewaskan Brigadir J telah berlalu selama 23 hari, namun kasusnya belum mengalami perkembangan yang signifikan.

"Kalau ada temuan yang didukung bukti bahwa Kapolri melindungi Ferdy Sambo, bisa dicopot," kata Praktisi Hukum, Nelson Nikodemus Simamora, Minggu (31/7/2022).

Dia menyebut, hingga kini Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Meski Polri sebelumnya telah mengungkapkan penyebab kematian Brigadir J karena timah panas yang dilontarkan Bharada E.

Untuk itu, mantan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum LBH Jakarta ini meminta tim khusus Polri untuk terus menelusuri dan mengungkap tabir kematian Brigadir J secara terang benderang.

Sehingga, lanjut dia, proses rangkaian peristiwa, alat bukti, motif hingga konstruksi perkara dapat dilengkapi.

"Karena kalau belum ada yang jadi tersangka, kembali ke kinerja tim khusus itu, mereka yang melakukan rangkaian penyidikan," pungkasnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit baru menonaktifkan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya. Sementara, Sambo nyaris tak tersentuh proses hukum yang sedang berjalan dan terkesan mendapatkan keistimewaan dalam proses penyidikan.

Untuk itu, Kapolri Sigit didesak untuk memastikan penanganan kasus kematian Brigadir J berjalan sesuai prosedur hukum dan asas keadilan.

Sebab, Presiden Jokowi telah memberikan beberapa kali perhatian terhadap kasus kematian Brigadir J, namun hingga kini Polri masih belum menuntaskan kasus secara terang benderang.

TrendingMore