Berita

Kabareskrim Polri Minta Paspor Jozeph Paul Zhang Dicabut

Riki Setiawan
20/04/2021, 19:27 WIB
Last Updated 2021-05-06T12:28:22Z

JAKARTA - Paspor tersangka kasus pelecehan agama dan ujaran kebencian Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang (JPZ) diusulkan dicabut. Usulan ini sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
 
"Kita koordinasi dengan imigrasi, semoga saran kita diterima," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi, Selasa, 20 April 2021.
 
Bila usulan itu diterima, kata Agus, ruang gerak Paul terbatas karena bakal ditangkap aparat keamanan di sekitarnya. Sehingga, Paul bisa dideportasi dari Jerman, negara diduga saat ini tersangka berada.

Video unggahan Jozeph Paul Zhang viral di kanal YouTube miliknya. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW. Paul Zhang juga sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi. Dia menjanjikan uang Rp1 juta bagi mereka yang bisa melaporkannya.

Dalam video berdurasi hampir tiga jam tersebut, ia juga melecehkan Allah SWT. Dia juga menyinggung ibadah puasa. Husin Shahab melaporkan video itu ke polisi. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM, pada 17 April 2021.
 
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan koordinasi untuk menangkap Jozeph terus dilakukan. Atase Polri di Berlin, Jerman, sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
 
"Penyidik juga masih melengkapi syarat permohonan penerbitan red notice kepada Interpol," kata Ahmad di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.

TrendingMore