Berita

Senator Papua Barat Desak Penyeelesaian Sisa Pembayaran Kompensasi Masyarakat Adat Suku Sebyar

Riki Setiawan
29/03/2021, 13:59 WIB
Last Updated 2021-04-03T17:54:46Z

BINTUNI - Senator dari daerah pemilihan Papua Barat Filep Wamafma, SH.,M.Hum meminta agar BP LNG Tangguh dan Pemerintah, terkhusus Kementerian ESDM, untuk segera memberikan kejelasan terkait sisa pembayaran kompensasi masyarakat adat suku Sebyar bersama 5 (lima) distrik di Kabupaten Bintuni.

Desakan ini disampaikan Filep Wamafma, meneruskan aspirasi masyarakat adat suku Sebyar bersama 5 (lima) distrik di Kabupaten Bintuni yang kembali menuntut komitmen pemerintah untuk membayar sisa kompensasi terkait penyelesaian dana hak ulayat terkait hak kesulungan atas sumur minyak dan gas yang diproduksi oleh BP LNG Tangguh, atas wilayah hukum adat suku Sebyar, Kabupaten Teluk Bintuni.

Tidak hanya itu, persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang belum menemui titik terang serta pembangunan perumahan yang masih 25 % penyelesaiannya, ikut juga menjadi tuntutan.

Menurut Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini, sudah menjadi kewajiban negara memenuhi hak masyarakat adat terhadap sumur minyak dan gas yang telah lama beroperasi di Teluk Bintuni.

"Dasar berfikirnya cukup perhatikan UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Konsideran menimbang yang menegaskan bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai-nilai agama, demokrasi, hukum, dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat, serta memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar," jelas Senator Papua Barat ini dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Senin (29/3) di Jakarta .

Menurutnya, isi konsideran tersebut telah memberi pemahaman restriktif bahwa roh dari kehidupan orang Papua adalah masyarakat hukum adat sendiri, yang harus dihargai dan dihormati martabatnya.

Alasan kedua ialah, pasal 38 ayat (2) UU Otsus. Pada pasal ini ditegaskan bahwa usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.

Menurut Filep, pasal tersebut bermakna bahwa semua komitmen yang dilakukan pemerintah/ BP LNG Tangguh yang berkaitan dengan hal tersebut, harus diselesaikan secara bermartabat demi masyarakat adat itu sendiri.

Persoalan dasar penghargaan terhadap masyarakat adat sejujurnya sudah jelas di dalam Undang-Undang Otsus. Sekarang letaknya pada willingness (keinginan) untuk menuntaskan janji tersebut, ada atau tidak

Jika ditelusuri, BAB XI Pasal 43-44 UU Otsus, lanjutnya, memberikan satu judul besar yaitu Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat yang secara umum mengingatkan Pemerintah agar wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat (yaitu hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan) dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku.

"Jadi, sebenarnya secara regulasi semuanya sudah jelas. Belum diketahui pasti alasan keterlambatan pembayaran sisa kompensasi ini. Apapun itu, hal semacam inilah yang justru membuat relasi masyarakat adat dengan negara dan perusahaan semakin buruk. Sekarang kita menunggu niat baik pemerintah dan LNG Tangguh untuk menyelesaikan masalah ini," tukas Filep Wamafma.

TrendingMore