MEDAN - Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, melaksanakan rapat koordinasi antar instansi penegak hukum se Sumatera Utara di Hotel Santika Premiere Dyandra, Jalan Pengadilan, Medan, Kamis (25/3).
Turut hadir dalam rapat koordinasi itu Sekretaris Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polhukam Brigjen Pol Hadi Gunawan, Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara Polhukam, Brigjen Pol Dr Eriadi.
Kabid Penanganan Kejahatan Konvensional Kemenko Polhukam, Kombes Pol Yulizae Gaffar, Dir Tipidum Bareskrim Polri diwakili, Kombes Pol Yudha Setia Budi Jampidum Kejaksaan Agung Pusiknas Polri, PJU Poldasu, serta para pejabat lainnya.
Tujuan diselenggarakannya rapat koordinasi sebagai program prioritas nasional dalam rangka menjaga stabilitas keamanan nasional berupa penyelesaian tindak pidana, pengendalian tingkat kriminalitas dan indeks kamtibmas bersama Menkopolhukam RI.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan Sumatera Utara memiliki jumlah penduduk terbanyak nomor 4 di Indonesia yang berjumlah kurang lebih 15,13 juta jiwa. Sedangkan jumlah anggota Polri di Polda Sumut kurang lebih 19.000 personil.
"Maka perbandingnya 1 anggota Polri melayani 793 Jiwa dan hal ini masih sangat tidak seimbang," katanya.
Lebih lanjut, Panca mengungkapkan pada tahun 2020 jumlah tindak pidana sebanyak 39.249 kasus dan mengalami peningkatan 5.496 kasus dari tahun 2019.
"Di mana 29.488 merupakan kejahatan konvensional yang terdiri dari kasus narkoba, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan," ungkapnya.
Panca menerangkan, kasus kejahatan curat, curas, dan curanmor merupakan salah satu tindakan premanisme. Oleh karena itu kasus premanisme juga harus menjadi perhatian kita para aparat penegak hukum. Sehingga perlu dilakukan pemberdayaan terhadap masyarakat utamanya menengah ke bawah agar mereka memiliki jaminan sosial.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Ka Lapas dan jajaran yang telah menerima tahanan dari Polda Sumut yang telah inkrah di tengah situasi pandemi Covid-19," ucap Panca.
Sementara itu, Sekretaris Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polhukam, Brigjen Pol Hadi Gunawan, menerangkan rapat koordinasi yang diselenggarakan sebagai media diskusi antara aparat penegak hukum di Sumut.
Menurutnya, khusus wilayah Provinsi Sumatera Utara indeks tingkat kriminal masih belum mencapai target. Sehingga perlu disampaikan kepada seluruh aparat penegak hukum se-Sumut untuk terus meningkatkan kewaspadaan deteksi dini dan kolaborasi dalam merawat situasi kamtibmas di wilayah masing-masing.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut yang telah memfasilitasi kegiatan ini dan juga kepada seluruh peserta yang hadir. Dalam rakor hari ini kami ingin mendapatkan data tentang kriminalitas dan penyelesaiannya," pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat koordinasi itu Sekretaris Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polhukam Brigjen Pol Hadi Gunawan, Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara Polhukam, Brigjen Pol Dr Eriadi.
Kabid Penanganan Kejahatan Konvensional Kemenko Polhukam, Kombes Pol Yulizae Gaffar, Dir Tipidum Bareskrim Polri diwakili, Kombes Pol Yudha Setia Budi Jampidum Kejaksaan Agung Pusiknas Polri, PJU Poldasu, serta para pejabat lainnya.
Tujuan diselenggarakannya rapat koordinasi sebagai program prioritas nasional dalam rangka menjaga stabilitas keamanan nasional berupa penyelesaian tindak pidana, pengendalian tingkat kriminalitas dan indeks kamtibmas bersama Menkopolhukam RI.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan Sumatera Utara memiliki jumlah penduduk terbanyak nomor 4 di Indonesia yang berjumlah kurang lebih 15,13 juta jiwa. Sedangkan jumlah anggota Polri di Polda Sumut kurang lebih 19.000 personil.
"Maka perbandingnya 1 anggota Polri melayani 793 Jiwa dan hal ini masih sangat tidak seimbang," katanya.
Lebih lanjut, Panca mengungkapkan pada tahun 2020 jumlah tindak pidana sebanyak 39.249 kasus dan mengalami peningkatan 5.496 kasus dari tahun 2019.
"Di mana 29.488 merupakan kejahatan konvensional yang terdiri dari kasus narkoba, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan," ungkapnya.
Panca menerangkan, kasus kejahatan curat, curas, dan curanmor merupakan salah satu tindakan premanisme. Oleh karena itu kasus premanisme juga harus menjadi perhatian kita para aparat penegak hukum. Sehingga perlu dilakukan pemberdayaan terhadap masyarakat utamanya menengah ke bawah agar mereka memiliki jaminan sosial.
Penegakan hukum tidak selalu menjadi jalan keluar dalam penyelesaian masalahan, oleh karena itu Kapolri membuat program transformasi Polri yang Presisi salah satunya mendorong dilaksanakan restoratif justice
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Ka Lapas dan jajaran yang telah menerima tahanan dari Polda Sumut yang telah inkrah di tengah situasi pandemi Covid-19," ucap Panca.
Sementara itu, Sekretaris Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polhukam, Brigjen Pol Hadi Gunawan, menerangkan rapat koordinasi yang diselenggarakan sebagai media diskusi antara aparat penegak hukum di Sumut.
Menurutnya, khusus wilayah Provinsi Sumatera Utara indeks tingkat kriminal masih belum mencapai target. Sehingga perlu disampaikan kepada seluruh aparat penegak hukum se-Sumut untuk terus meningkatkan kewaspadaan deteksi dini dan kolaborasi dalam merawat situasi kamtibmas di wilayah masing-masing.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut yang telah memfasilitasi kegiatan ini dan juga kepada seluruh peserta yang hadir. Dalam rakor hari ini kami ingin mendapatkan data tentang kriminalitas dan penyelesaiannya," pungkasnya.