
Bibit dan Candra
WIKIBERITA.COM-BERITA: Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung sudah dikeluarkan pada Selasa kemarin. Namun, surat tersebut hingga kini belum disampaikan ke Presiden.
SKPP Bibit-Chandra Belum Diberikan ke Presiden
JAKARTA – Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung sudah dikeluarkan pada Selasa kemarin. Namun, surat tersebut hingga kini belum disampaikan ke Presiden.
Padahal penyampaian SKPP kepada Presiden menjadi penting untuk mengeluarkan Keppres terkait penyelesaian kasus Bibit-Chandra.
“Saat ini sedang diproses untuk diajukan ke presiden,” kata Kapuspenkum Kejagung, Didik Darmanto, di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (2/12/2009).
Menurut Didik, tindaklanjut SKPP akan diberikan kepada Bibit dan Chandra dan selanjutnya secara bertingkat Kajari melapor ke Kajati dan diteruskan ke Kejaksaan Agung.
Seandainya surat sudah diterima Presiden, maka Keppres penyelesaian kasus Bibit dan Chandra akan keluar. Sebagai dampaknya, Bibit dan Chandra pun akan kembali menjabat sebagai pimpinan KPK.