WIKIBERITA.COM-BERITA: Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Indonesia Budget Center (IBC) meminta Komisi Pemilihan Umum mengubah metode dan prosedur dalam mengaudit dana kampanye.
Demikian dikatakan Koordinator Divisi Politik ICW Adnan Topan Husodo di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (2/7/2009).
Menurutnya, perubahan ini agar mencerminkan aspek tranparansi dan akuntabilitas.
Dia juga menyayangkan sanksi yang kurang tegas terhadap pelanggar aturan dana kampanye pada pemilihan legislatif lalu.
“Tidak ada sanksi tegas dalam pelanggaran kampanye yang membawa konsekuensi politik misalnya, kalau melanggar salah satu calon ini dibatalkan menjadi anggota legislatif terpilih,” ujar Adnan.
Dalam audit melalui akuntan publik ini, lanjutnya, kemungkinan bisa dijadikan formalitas dalam tahapan pileg dan pilpres. Serta bisa juga dijadikan legitimasi bahwa dana kampanye itu bersih.
“Hal ini berbahaya bagi demokratisasi Indonesia. Kalau ini tidak dikendalikan pemilu tidak akan demokratis,” tandasnya.
Atas temuan indikasi pelanggaran pemilu itu, ICW dan IBC meminta KPU segera menindaklanjuti langkah-langkah hukum yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif.